Bimtek peningkatan Kualitas Guru Kelas, Mata Pelajaran Dalam Pembelajaran Untuk Meningkatkan Kualitas Karakter, Kreativitas di SDN 17 Pane Kota Bima

Guru yang professional harus memiliki 4 (empat) kompetensi seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru yang dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Kompetensi pedagogik di dalamnya termasuk pula menyusun RPP yang memuat lampiran bahan ajar sebagai pengembangan dari materi ajar yang ada dalam buku paket. Guru juga harus kreatif membuat alat peraga sebagai alt bantu dalam mengajar. Namun dalam kenyataannya guru SDN 17 Pane Kota Bima masih kurang kreatif dimana dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tidak memuat lampiran-lampiran yang dibutuhkan. Salah satunya adalah bahan ajar sebagai pendamping dari buku paket yang ada. Selain itu guru SDN 17 Pane Kota Bima juga tidak kreatif dalam membuat alat peraga. Bahkan belum mampu membuat alat peraga. Untuk itu perlu adanya bantuan untuk mengatasi hal tersebut, yaitu dengan supervisi akademik.

Alat peraga pendidikan merupakan bagian dari media pendidikan yang berperan besar dalam kesuksesan sebuah proses pembelajaran. Pengunaan alat peraga pendidikan harus dilakukan dengan tepat, demikian juga pemiliha jenisnya yang harus relevan dengan materi pendidikan yang akan dipelajari. Adapun konsep pembelajaran menuntut dua unsur yang sama-sama aktif, yaitu siswa dan guru. Keduanya sama berposisi sebagai subjek-objek secara timbal balik. Peran penting alat peraga ini kemudian membuat banyak sekolah ataupun lembaga pendidikan lain baik formal maupun non formal berlomba untuk memenuhi dan melengkapi alat peraga pendidikan mereka. Selain karena dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam belajar, alat peraga juga terbukti menjadi daya tarik yang ampuh bagi lembaga pendidikan dalam menjaring siswa. Penggunaan alat peraga pendidikan dinilai mampu mempertajam nalar siswa dalam memahami, meyakini, dan mengimplementasikan materi yang dipelajari. Karena dalam pelaksanaannya pembelajaran menggunakan alat peraga ini menggunakan pendekatan kontekstual untuk memadukan pendekatan teoritis dan praktis, abstrak dan konkrit.